Wanita di Jepara Ini Ditangkap Polisi, Aksinya Bikin Geram, Tak Ada Ampun

Sabtu, 20 Mei 2023 – 01:20 WIB
Wanita di Jepara Ini Ditangkap Polisi, Aksinya Bikin Geram, Tak Ada Ampun - JPNN.com Jateng
Evakuasi bayi yang dibuang ibunya ke sumur di Desa Balong, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Jumat (19/5/2023). (ANTARA/HO.)

jateng.jpnn.com, JEPARA - Seorang ibu berinisial S asal Desa Balong, Kecamatan Kembang, Jepara, Jawa Tengah harus ditangkap polisi pada Jumat (19/5).

Pasalnya, S tega menceburkan anaknya yang baru berusia tiga bulan ke dalam sumur dengan kedalaman antara 15-20 meter.

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan anak yang diceburkan ke sumur tersebut bernama M. Hafidz.

"Hafidz berhasil dievakuasi pada Jumat sekitar pukul 16.30 WIB. Namun, dia sudah dalam kondisi meninggal dunia," ujarnya.

Sebelumnya, pihak keluarga melaporkan ke Polsek Kembang bahwa anaknya hilang.

Lantas polisi datang ke lokasi dengan membawa anjing pelacak untuk dilakukan pencarian serta meminta keterangan pihak keluarga. Bayi tersebut akhirnya diketahui berada di sumur yang berjarak 10 meter dari rumah korban.

Polisi juga sudah meminta keterangan orang tua korban, termasuk ibunya yang berdasarkan pengakuan membuang bayinya itu ke sumur.

"Kami masih harus melakukan penyelidikan lebih lanjut, meskipun penetapan tersangka mengarah kepada ibunya," ujar AKBP Wahyu.

Nantinya, kata dia, akan dilakukan gelar perkara, meskipun sudah ada pengakuan dari ibunya yang membuang bayinya itu dengan alasan sejak tiga hari lalu sering sakit-sakitan dan menangis terus.

Dia mengaku belum bisa memastikan apakah yang bersangkutan juga akan dilakukan pemeriksaan kondisi kejiwaannya, karena faktor perekonomian keluarganya yang tergolong pra-sejahtera diduga juga menjadi pengaruh pelaku mengambil keputusan tidak benar.

"Kami juga akan menyiapkan tim psikolog karena kondisi ibunya tentu juga mengalami syok," ujarnya. (antara/jpnn)

Seorang ibu berinisial S asal Desa Balong, Kecamatan Kembang, Jepara, ditangkap polisi atas kejahatan kejam yang dilakukannya.

Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja

Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News