Kasus Tabrak Lari di Semarang, Pengemudi Fortuner Ditangkap Polisi
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Peristiwa tabrak lari yang menimpa Oei Tjien Haouw (57) warga Bugangan, Semarang Timur, terjadi di Jalan Widoharjo, Kota Semarang, pada 29 Mei 2023 akhirnya terungkap.
Kasat Lantas Polrestabes Semarang AKBP Yunaldi mengatakan kasus tabrak lari terungkap setelah polisi menelusuri puluhan CCTV yang merekam jejak penabrakan tersebut.
"Dari rekaman CCTV di lokasi kejadian terekam korban yang sedang lari pagi itu ditabrak sebuah mobil Toyota Fortuner berwarna putih," katanya, Senin (12/6).
Setelah itu, kata dia, tim kemudian menelusuri puluhan CCTV yang terhubung dengan aplikasi LIBAS yang merekam jejak pelaku.
"Diketahui pelaku kabur dan masuk ke dalam rumah di Jalan Delta Mas, Kota Semarang," ungkapnya.
Dia menjelaskan polisi mengidentifikasi mobil Toyota Fortuner bernomor polisi L 1926 DAA yang dikemudikan oleh tersangka W (44) warga Jalan Delta Mas, Kota Semarang dan mengamankan pelaku pada 9 Juni 2023.
Yunaldi menyebut pelaku mengaku panik usai menabrak seseorang pada sekitar pukul 04.30 WIB itu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan barang.
Polisi akhirnya menangkap pelaku tabrak lari yang terjadi di Jalan Widoharjo, Kota Semarang, pada 29 Mei 2023.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News