Kasus Penjualan Ponsel Ilegal di Semarang & Demak Terungkap, Begini Modus Pelaku

Kamis, 20 Juli 2023 – 20:14 WIB
Kasus Penjualan Ponsel Ilegal di Semarang & Demak Terungkap, Begini Modus Pelaku - JPNN.com Jateng
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Dwi Subagio ANTARA/ I.C.Senjaya.

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Polda Jawa Tengah mengungkap kasus penjualan ponsel ilegal yang tak dilengkapi dengan label Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika dari Kementerian Komunikasi dan Informatika di Demak dan Semarang.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Dwi Subagio mengatakan dua orang pemilik gerai telepon seluler di Demak dan Semarang ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut dia, pengungkapan bermula dari temuan puluhan telepon seluler ilegal yang dijual di sebuah gerai milik MI di Demak.

"Dari hasil pengungkapan itu kemudian dikembangkan, ditemukan gerai yang menjual telepon seluler serupa di Semarang," katanya, Kamis (20/7).

Polisi juga mengamankan telepon seluler ilegal berbagai jenis di gerai milik IMB.

Adapun modus yang digunakan, kata dia, tersangka membeli telepon seluler yang merupakan barang dari pasar gelap secara daring.

Tersangka membeli telpon seluler tersebut dengan harga Rp 300 ribu hingga Rp 1,3 juta per unit dan dijual kembali dengan harga Rp 700 ribu sampai Rp 1,5 juta.

Menurut dia, dari kedua lokasi tersebut diamankan 173 telepon seluler dengan nilai jual Rp 259 juta.

Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus penjulan ponsel ilegal di Semarang dan Demak. Total nilai barang Rp 259 juta.
Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News