Kasus Penjualan Ponsel Ilegal di Semarang & Demak Terungkap, Begini Modus Pelaku
Kamis, 20 Juli 2023 – 20:14 WIB
Kedua tersangka, lanjut dia, masing-masing diketahui sudah sekitar enam dan lima bulan menjual telepon seluler ilegal tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.(antara/jpnn)
Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus penjulan ponsel ilegal di Semarang dan Demak. Total nilai barang Rp 259 juta.
Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus
Sumber antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News