Terbongkar, 2 Rumah di Jepara Ternyata Jadi Tempat Penyimpanan Rokok Ilegal

Kamis, 05 Oktober 2023 – 18:48 WIB
Terbongkar, 2 Rumah di Jepara Ternyata Jadi Tempat Penyimpanan Rokok Ilegal - JPNN.com Jateng
Rokok ilegal hasil pengungkapan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah. (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

jateng.jpnn.com, KUDUS - Dua rumah di Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah ternyata jadi tempat penyimpanan rokok ilegal.

Kasus tersebut berhasil dibongkar Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan mengatakan dari hasil pengungkapan tersebut pihkanya mengamankan 318.500 batang rokok ilegal.

"Kedua lokasi yang menjadi tempat penyimpanan rokok ilegal yang berhasil diungkap ada di Desa Banyuputih dan Desa Bakalan," katanya di Kudus, Kamis (5/10).

Dia mengungkapkan terungkapnya kasus rokok ilegal merupakan hasil tindak lanjut dari informasi yang diperoleh adanya bangunan yang dijadikan tempat penimbunan rokok ilegal di dua bangunan di Kabupaten Jepara.

Lantas, kata dia, tim KPPBC Kudus pada Selasa (3/10) menuju lokasi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Hasilnya, dari sebuah bangunan di Desa Banyuputih ditemukan 156.800 batang rokok ilegal rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM).

Rokok ilegal tersebut ada yang berada dalam karung berisi rokok batangan, di dalam empat karton belum selesai dikemas tanpa dilekati pita cukai, dan 4.550 bungkus rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai.

Petugas berhasil membongkar kasus penyimpanan rokok ilegal di Jepara. Ternyata, lokasinya ada di rumah warga Kalinyamatan.
Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News