Terbongkar, 2 Rumah di Jepara Ternyata Jadi Tempat Penyimpanan Rokok Ilegal

Kamis, 05 Oktober 2023 – 18:48 WIB
Terbongkar, 2 Rumah di Jepara Ternyata Jadi Tempat Penyimpanan Rokok Ilegal - JPNN.com Jateng
Rokok ilegal hasil pengungkapan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah. (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

Nilai barang bukti rokok ilegal tersebut, ditaksir mencapai Rp 196,78 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 134,87 juta.

Sementara penindakan di Desa Bakalan ditemukan barang bukti berupa enam karton dan satu karung yang berisi rokok batangan jenis SKM, serta dua karton dan dua karung yang berisi rokok jenis SKM yang belum selesai dikemas sehingga totalnya ada 161.700 batang.

Perkiraan nilai barang rokok ilegal tersebut sebesar Rp 202,93 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 139,08 juta.

Sebelumnya, KPPBC Kudus juga berhasil mengungkap peredaran rokok ilegal dengan mengamankan 1,4 juta batang rokok ilegal.(antara/jpnn)

Petugas berhasil membongkar kasus penyimpanan rokok ilegal di Jepara. Ternyata, lokasinya ada di rumah warga Kalinyamatan.

Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus

Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News