Update Kasus Murid Bacok Guru di Demak, Proses Hukum Terus Berjalan
jateng.jpnn.com, DEMAK - Kasus murid bacok guru Madrasah Aliyah (MA) YASUA saat ini sudah masuk Tahap II dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak.
Kasi Intel Kejari Demak Yulianto Aribowo menyampaikan berkas perkara kasus MAR (17), pelaku pembacokan guru, dianyatakan sudah lengkap dan telah diterima pihaknya.
"Sekarang sudah tahap II di mana anak sudah dipindahkan ke Rutan Demak, untuk besok perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Demak. Prosesnya cepat karena ini merupakan kasus yang melibatkan anak di bawah umur," katanya, Selasa (10/10).
Menurutnya, pelaku MAR selama proses penyidikan ini sangat kooperatif dan menyesali perbuatannya, bahkan sampai menangis.
"MAR terlihat menyesali perbuatannya, tetapi ini merupakan kasus tindakan berencana sehingga proses hukum terus berjalan," kata Yulianto.
Untuk pendampingan terhadap MAR, dia menyampaikan bahwa hak perlindungan hukum untuk anak sudah dikawal oleh Badan Pemasyarakatan (Bapas) Semarang.
"Bapas Semarang yang melakukan pendampingan terhadap MAR, di mana rekomendasi-rekomendasinya sudah lengkap untuk nantinya disampaikan di persidangan," katanya.
Sebelumnya, MAR (17) nekat membacok gurunya, Ali Fatkhurrohman, di MA YASUA Desa Pilangwetan, Kecamatan Kebunagung, Demak, Senin (25/9).
Begini update terkini kasus murid bacok guru di Demak. Proses hukum terus berjalan. Berkas perkara sudah diterima Kejari Demak.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News