Update Kasus Murid Bacok Guru di Demak, Proses Hukum Terus Berjalan
Selasa, 10 Oktober 2023 – 18:44 WIB
Korban sendiri mendapatkan luka serius di leher dan lengan, serta menjalani perawatan di RSUP dr. Kariadi Semarang.
Motif dari kejahatan tersebut, yakni pelaku merasa sakit hati karena tidak diberi kesempatan oleh korban untuk mengikuti Ujian Tengah Semester (UTS).
Pelaku didakwah Pasal 355 ayat (1) KUHPidana Subsidair, Pasal 354 ayat (1) KUHPidana Subsidair, Pasal 353 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.(mar4/jpnn)
Begini update terkini kasus murid bacok guru di Demak. Proses hukum terus berjalan. Berkas perkara sudah diterima Kejari Demak.
Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News