Komdis PSSI Jatuhi Hukuman kepada Sejumlah Pemain & Klub, Siapa Saja?

Rabu, 06 November 2024 – 08:20 WIB
Komdis PSSI Jatuhi Hukuman kepada Sejumlah Pemain & Klub, Siapa Saja? - JPNN.com Jateng
Ilustrasi Komdis PSSI. Foto: pssi

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Komite Disiplin PSSI kembali mengambil langkah tegas untuk menjaga ketertiban dan sportivitas dalam pertandingan sepak bola tanah air. Setelah menyelidiki sejumlah pelanggaran dalam beberapa pertandingan di Liga 1 dan Liga 2, Komdis PSSI merilis daftar sanksidari hasil sidang pada 30 dan 31 Oktober 2024.

Salah satu pemain yang melanggar adalah Marckho Sandi Merauje, pemain PSBS Biak, yang tampil agresif di pertandingan antara Borneo FC Samarinda dan PSBS Biak pada 25 Oktober.

Merauje mendapatkan kartu merah langsung akibat tindakan kasar dan penggunaan kekuatan tubuh yang berlebihan terhadap lawan. Hukuman yang diterimanya tidak ringan, tambahan larangan bermain dalam dua pertandingan berikutnya dan denda sebesar Rp10 juta.

Nasib yang sama dialami David Laly dari Persijap Jepara. Dalam laga melawan Adhyaksa Farmel FC pada 26 Oktober 2024, Laly kehilangan kendali dan melakukan tindakan fisik terhadap lawannya, yang juga berujung pada kartu merah langsung. Selain larangan bermain dalam dua pertandingan, Laly dijatuhi denda Rp 5 juta.

Selain pemain, klub pun tak luput dari pengawasan ketat Komite Disiplin. Tiga tim dari Pegadaian Liga 2 – Persiraja Aceh, Dejan FC, dan PSKC Kota Cimahi – juga dikenai denda Rp 25 juta masing-masing, karena pemainnya mengumpulkan lima kartu kuning dalam satu pertandingan. 

Kasus lain yang menarik perhatian adalah insiden di laga Arema FC melawan Persija Jakarta di BRI Liga 1. Pertandingan ini diwarnai insiden di mana seorang oknum memasuki area lapangan dan mengonfrontasi pemain Persija. Demi menjaga keamanan dan ketertiban di stadion, Arema FC dijatuhi denda sebesar Rp 30 juta. (JPNN)

Berikut hasil sidang Komdis PSSI terhadap pelanggaran pemain dan klub Liga 1 dan Liga 2 Indonesia.

Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja

Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News