Hasil Sidang Komdis PSSI: Yoyok Sukawi PSIS Semarang Dapat Teguran Keras

Jumat, 28 Februari 2025 – 12:13 WIB
Hasil Sidang Komdis PSSI: Yoyok Sukawi PSIS Semarang Dapat Teguran Keras - JPNN.com Jateng
Ilustrasi Komdis PSSI. Foto: pssi

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Komite Disiplin (Komdis) PSSI kembali menjatuhkan sanksi terhadap sejumlah pemain, klub, dan ofisial yang terlibat dalam pelanggaran di kompetisi BRI Liga 1 dan Pegadaian Liga 2 2024/2025.

Liga 1 2024/2025

Dalam laga Liga 1 Semen Padang kontra Persita Tangerang pada 14 Februari 2025, Melcior Leideker Majefat mendapat sanksi larangan bermain tambahan dua pertandingan serta denda Rp 10 juta setelah melakukan cekikan kepada pemain lawan dan menerima kartu merah langsung.

Sementara itu, pemain Persik Kediri, Ramiro Ezequiel Fergonzi, menerima hukuman lebih berat. Dia dilarang bermain tambahan empat pertandingan dan didenda Rp 10 juta akibat aksi sikutannya terhadap pemain Persis Solo tanpa perebutan bola.

Kasus serupa terjadi dalam laga Madura United FC vs Dewa United FC pada 15 Februari 2025. Ricki Kambuaya dijatuhi sanksi larangan bermain tambahan dua pertandingan dan denda Rp 10 juta seusai menyikut lawan dalam perebutan bola.

Tindakan keras juga dilakukan oleh Diego Robbie Michiels dalam laga Borneo FC Samarinda melawan Barito Putera. Aksi kasarnya yang berlebihan berbuah larangan bermain dua laga tambahan serta denda Rp 10 juta.

Di luar insiden pemain, Panitia Pelaksana Persija Jakarta dijatuhi hukuman berat setelah pertandingan panas melawan Persib Bandung pada 16 Februari 2025.

Penyalaan flare, pelemparan botol, serta gangguan terhadap kenyamanan tim tamu membuat Persija dilarang menggelar pertandingan dengan penonton selama empat laga dan dikenai denda Rp 220 juta.

Komite Disiplin (Komdis) PSSI kembali menjatuhkan sanksi terhadap sejumlah pemain, klub, dan ofisial yang terlibat dalam pelanggaran di kompetisi Liga Indonesia
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News