Buntut Kerusuhan Antarsuporter, PSIS Semarang Didenda Rp 75 Juta

Senin, 17 April 2023 – 04:27 WIB
Buntut Kerusuhan Antarsuporter, PSIS Semarang Didenda Rp 75 Juta - JPNN.com Jateng
CEO PSIS Semarang Yoyok Sukawi (HO/Psis.co.id)

jateng.jpnn.com, SEMARANG - PSIS Semarang mendapatkan hukuman dari Komisi Disiplin (Komdis) PSSI atas kerusuhan antarpendukung saat menjamu PSS Sleman di Stadion Jatidiri, pada 2 April 2023. Hukuman dari PSSI tersebut berupa sanksi denda sebesar Rp 75 juta.

CEO PSIS Semarang A.S Sukawijaya mengatakan menerima keputusan Komdis PSSI tersebut dan menjadikan peristiwa itu sebagai pelajaran.

"Hukuman ini diharapkan menjadi pelajaran agar ke depan lebih tertib dan selalu menjaga situasi kondusif sejak berangkat dari rumah, selama pertandingan, hingga kembali ke rumah," kata pria yang akrab disapa Yoyok Sukawi itu melalui keterangan resmi, Minggu (17/4).

Dia menyampaikan bahwa kelompok suporter PSIS yang terlibat dalam kerusuhan tersebut juga telah menyatakan ikut bertanggung jawab atas sanksi yang dijatuhkan itu.

"Selain itu, ke depan juga akan dilakukan pelatihan bagi petugas dari unsur suporter agar dapat menjalankan tugas lebih baik lagi pada musim depan," ungkapnya.

Sebelumnya, kerusuhan terjadi antara pendukung PSIS Semarang dengan suporter PSS Sleman di tribun Utara Stadion Jatidiri Semarang, pada 2 April 2023, saat kedua tim bertemu dalam lanjutan Liga 1 Indonesia.

Selain terlibat kericuhan, para penonton tersebut sempat turun ke tepi lapangan saat pertandingan menyelesaikan babak pertama.

Dalam pertandingan tersebut, PSIS Semarang memetik kemenangan 5-2 atas PSS Sleman. (antara/jpnn)

PSIS Semarang mendapatkan hukuman dari Komisi Disiplin (Komdis) PSSI atas kerusuhan antarpendukung saat menjamu PSS Sleman di Stadion Jatidiri pada 2 April 2023

Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja

Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News