Pencabulan Santriwati di Semarang, Kiai BAA Ditangkap di Bekasi
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Pengasuh salah satu pondok pesantren di Kota Semarang, Jawa Tengah, berinisial BAA (46) ditangkap saat kabur ke Bekasi, Jawa Barat.
BAA merupakan tersangka dalam kasus pencabulan terhadap enam santriwati.
"Tersangka dijemput oleh tim ke Bekasi," kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan di Semarang, Jumat (8/9).
Dia mengatakan tersangka dijemput oleh tim Satreskrim Polrestabes Semarang di Bekasi setelah sebelumnya dua kali mangkir dari panggilan pihak kepolisian.
"Peristiwa dugaan pencabulan terhadap santriwati di bawah umur tersebut bermula dari adanya laporan ke Polrestabes Semarang pada Mei 2023," katanya.
Orang tua salah satu korban berinisial MJ asal Kabupaten Demak melaporkan tersangka atas dugaan pencabulan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, kata AKBP Donny, pelaku sudah tiga kali melakukan pencabulan terharap korban pada 2021 yang saat itu masih berusia 15 tahun.
Pengasuh pondok pesantren yang berlokasi di kampung Lempongsari, Kota Semarang itu mengaku tiga kali mencabuli korban di sebuah hotel.
Kiai BAA ditangkap polisi saat kabur ke Bekasi, Jawa Barat. Dia telah melakukan pencabulan terhadap 6 santriwatinya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News