Pencabulan Santriwati di Semarang, Kiai BAA Ditangkap di Bekasi
Dia menuturkan korban MJ merupakan anak salah seorang jamaah yang sering mengikuti pengajian yang digelar pelaku itu.
Menurut dia, korban sempat dititipkan orang tuanya di pesantren pelaku sebelum disekolahkan ke Malang.
Modus yang digunakan pelaku, lanjut dia, ialah membujuk korbannya dengan memberikan doktrin yang membuat korban takut.
Sementara itu, dari pengakuan tersangka, ada dua korban pencabulan lainnya yang usianya sudah dewasa.
"Pengakuan pelaku ada tiga korban, tapi yang melapor hanya satu," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Sementara untuk korban pencabulan yang saat ini masih bersekolah telah mendapat pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang. (antara/jpnn)
Kiai BAA ditangkap polisi saat kabur ke Bekasi, Jawa Barat. Dia telah melakukan pencabulan terhadap 6 santriwatinya.
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News