Ketagihan Judi Online, Ibu Muda di Cilacap Tipu Ratusan Orang
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Aparat kepolisian menangkap seorang perempuan bernama Tantri Dwi Rahayu (24), asal Cilacap, Jawa Tengah lantaran melakukan dua aksi penipuan.
Pelaku diamankan oleh Tim Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah pada 25 Agustus 2023.
Mulanya, polisi menerima laporan pengaduan dari korban tentang penipuan jual beli online produk kecantikan dari media sosial Facebook pada 26 Mei 2023.
"Pelapor ditipu terkait jual beli skincare dan kami analisa, kami pelajari, melakukan penyelidikan dan tindakan-tindakan," kata Direskrimsus Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Dwi Subagio dalam keterangan pers, Kamis (7/9).
Dari hasil kejahatan itu, setidaknya terdapat 30 orang yang menjadi korban penipuan online dengan kerugian sekitar Rp 250 juta.
Modus yang dilakukan pelaku, yaitu melihat dan memonitor jual beli di Facebook. Ketika ada yang berminat membeli di kolom komentar, pelaku melancarkan aksinya dengan mengaku sebagai penjualnya.
Dari interaksi itu timbul komunikasi antara korban dan pelaku dengan saling bertukar nomor handphone WhatApps (WA). Kemudian, pelaku mengirimkan beberapa gambar yang akan dibeli oleh korban.
"Mulai dari skincare, masker, lombok, durian dan segala macam milik seseorang yang diambil dari Facebook," ujarnya.
Seorang perempuan bernama Tantri Dwi Rahayu (24), asal Cilacap ditangkap polisi lantaran melakukan penipuan terhadap tetangganya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News