Ketagihan Judi Online, Ibu Muda di Cilacap Tipu Ratusan Orang
"Dugaan orangnya sudah ada, masih kami dalami berbagai pihak yang turut membantu, tetapi kami masih perlu alat bukti," ujarnya.
Sementara itu, di hadapan polisi, Tantri dengan tangan diborgol tis bermasker mengaku melakukan penipuan lantaran kecanduan judi online dan terlilit utang.
"Uangnya untuk judi online slot dan membayar hutang," ujar Tantri, seorang ibu anak dua yang sehari-harinya berjualan makanan secara online itu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 28 dan Pasal 45 Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. (mcr5/jpnn)
Seorang perempuan bernama Tantri Dwi Rahayu (24), asal Cilacap ditangkap polisi lantaran melakukan penipuan terhadap tetangganya.
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News