3 Warga Wadas Diproses Hukum, PP Muhammadyah Angkat Suara, Keras!
"Untuk itu, menurut hemat kami, kalau memang aparat penegak hukum itu harus hadir maka mereka hadir dengan seragam. Apabila ada yang tidak berseragam, ya itu preman, itu adalah pengacau, itulah yang ditangkap, itulah yang dikeluarkan dari wilayah (Desa Wadas) yang ada," tandasnya.
Sebelumnya, LBH Yogyakarta mengungkapkan saat ini ada 3 warga Wadas yang status pemeriksaannya dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan oleh Polres Purworejo.
Ketiga warga masih berstatus sebagai saksi atas dugaan peristiwa pidana Pasal 28 UU ITE jo. Pasal 14 UU 1 Tahun 1946.
"Karena status pemeriksaannya naik, polisi melakukan penyitaan terhadap tiga telepon warga Wadas itu. Pada Rabu pagi (9/2) mereka diperiksa, lalu di hari yang sama status pemeriksaannya dinaikkan," kata Direktur LBH Yogyakarta Yogi Zul Fadhli.
Kabidhumas Polda Jawa Tengah Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan pihaknya tidak segan memproses hukum penyebar kebencian pengelola akun-akun provokatif terkait isu Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo.
Dalam patroli siber, pihaknya menemukan sejumlah akun provokatif terkait perkembangan situasi Desa Wadas dan hasutan untuk menolak pembangunan proyek Bendungan Bener.
"Untuk itu diimbau agar para pelaku penyebar termasuk pengelola akun provokatif untuk menghentikan kegiatannya. Polri tidak segan untuk menindak pelaku penyebar kebencian dan pengelola akun provokatif," tegasnya. (mar4/jpnn)
Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah merespons keras proses hukum 3 warga wadas yang terancam terjerat UU ITE. Proses pengamanan dipertanyakan.
Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News