3 Warga Wadas Berpotensi Terjerat UU ITE, Ini Kasusnya

Kamis, 10 Februari 2022 – 17:24 WIB
3 Warga Wadas Berpotensi Terjerat UU ITE, Ini Kasusnya - JPNN.com Jateng
Sejumlah warga yang sempat ditahan polisi tiba di halaman masjid Desa Wadas, Bener, Purworejo, Jawa Tengah, Rabu (9/2/2022). Sebanyak 64 warga Desa Wadas dibebaskan oleh pihak kepolisian terkait aksi penolakan pembangunan Bendungan Bener. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/wsj

jateng.jpnn.com, PURWOREJO - LBH Yogyakarta mengungkapkan saat ini ada 3 warga Wadas yang status pemeriksaannya dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan oleh Polres Purworejo. 

Ketiga warga masih berstatus sebagai saksi atas dugaan peristiwa pidana Pasal 28  UU ITE jo. Pasal 14 UU 1 Tahun 1946.

"Karena status pemeriksaannya naik, polisi melakukan penyitaan terhadap tiga telepon warga Wadas itu. Pada Rabu pagi (9/2) mereka diperiksa, lalu di hari yang sama status pemeriksaannya dinaikkan," kata Direktur LBH Yogyakarta Yogi Zul Fadhli dalam konferensi pers virtual, Kamis (10/2).

Anggota LBH Yogyakarta yang lain, Dudi Hermawan menambahkan ketiga warga itu sangat dimungkinkan menjadi tersangka di kemudian hari. 

"Pihak kepolisian mencari kegiatan mereka di media sosial. Menurut kami itu upaya untuk menggembosi perlawan warga di media sosial," imbuhnya. 

Sementara itu, Kabidhumas Polda Jawa Tengah Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan pihaknya amat prihatin dengan adanya akun-akun provokatif terkait situasi Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo. 

"Setiap saat kami patroli cyber dan menemukan sejumlah akun provokatif terkait perkembangan situasi Desa Wadas dan hasutan untuk menolak pembangunan proyek Bendungan Bener," ungkapnya, Kamis (10/2).

Polda Jateng, lanjut Kabidhumas, tidak segan memproses penyebar kebencian pengelola akun-akun provokatif tersebut melalui jalur hukum. 

Status pemeriksaan terhadap 3 warga Wadas naik dari penyelidikan ke penyidikan atas dugaan peristiwa pidana Pasal 28 UU ITE. Polda Jawa Tengah merespons begini
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News