3 Warga Wadas Berpotensi Terjerat UU ITE, Ini Kasusnya
Kamis, 10 Februari 2022 – 17:24 WIB
"Untuk itu dihimbau agar para pelaku penyebar termasuk pengelola akun provokatif untuk menghentikan kegiatannya. Polri tidak segan untuk menindak pelaku penyebar kebencian dan pengelola akun provokatif," tegasnya. (mar4/jpnn)
Status pemeriksaan terhadap 3 warga Wadas naik dari penyelidikan ke penyidikan atas dugaan peristiwa pidana Pasal 28 UU ITE. Polda Jawa Tengah merespons begini
Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News