3 Warga Wadas Diproses Hukum, PP Muhammadyah Angkat Suara, Keras!

Jumat, 11 Februari 2022 – 04:52 WIB
3 Warga Wadas Diproses Hukum, PP Muhammadyah Angkat Suara, Keras! - JPNN.com Jateng
Warga yang sempat ditahan polisi bertemu ibunta usai tiba di halaman masjid Desa Wadas, Bener, Purworejo, Jawa Tengah, Rabu (9/2/2022). (ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah)

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Proses hukum terhadap 3 warga Desa Wadas oleh Polres Purworejo mendapatkan tanggapan keras dari PP Muhammadiyah. 

Ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Dr Trisno Raharjo menilai sikap berlebihan dari aparat penegak hukum dalam menyikapi kasus di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. 

Dia menjelaskan bahwa sejak awal tindakan kepolisian dalam pengaman di Desa Wadas menggunakan cara-cara lama yang tidak jelas prosedurnya. 

Trisno mencontohkan tindakan itu di antaranya adalah pengerahan polisi berseragam sipil yang mengamankan sejumlah warga Wadas saat kericuhan pecah. 

"Menurut hemat saya, penggunaaan ketentuan-ketentuan hukum pidana (terhadap warga Wadas) menjadi patut dipertanyakan dari apa yang dilakukan oleh pihak kepolisian dengan melibatkan pihak-pihak yang di luar kepolisian (polisi berseragam sipil)," kata dia dalam konferensi pers pascapenangkapan warga Desa Wadas 8-9 Februari 2022 secara daring, Kamis (10/2).

Dosen di Fakultas Hukum dan Magister Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta itu menjelaskan jika kepolisian menggunakan pendekatan yang resmi maka aparat juga harus mengunakan pakaian resmi. 

"Tidak perlu mereka menggunakan seragam atau pakaian masyarakat biasa yang kita sebut dengan pakaian preman begitu," ujarnya. 

Saat mengunjungi Polres Purworejo, Trisno mendapatkan penjelasan bahwa orang-orang yang berpakaian sipil di Desa Wadas pada saat kericuhan semuanya adalah anggota polisi.

Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah merespons keras proses hukum 3 warga wadas yang terancam terjerat UU ITE. Proses pengamanan dipertanyakan.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News