Tindakan JPU Terhadap 2 Mahasiswa Unwahas Berbuntut Panjang, Kejari Bereaksi
Adya menjelaskan atas kasus yang sudah putusan kemarin, pihaknya tidak bisa memaksa kepada kejaksaan untuk banding karena JPU sudah menerima putusan hakim.
"Kami menilai vonis belum memenuhi rasa keadilan kepada korban karena pelaku hanya dituntut dan diputus delapan bulan penjara di panti asuhan dengan alasan masih di bawah umur," ungkapnya.
Dia berharap, Kejari bisa lebih profesional dalam menangani kelanjutan kasus pembacokan yang menimpa kedua kliennya.
Dari Kasipidum Kejari Kota Semarang dia tahu bahwa berkas perkara dua tersangka lain dalam kasus ini sudah hampir selesai oleh penyidik dari Polrestabes Semarang.
"Berkas kedua tersangka lain sudah pernah dilimpahkan ke Kejari, tetapi dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi. Kami berharap dua tersangka lain yang akan dilimpahkan agar JPU melakukan penuntutan semaksimal mungkin," jelasnya.
Sebagai informasi, saksi korban atas nama Salman Al Farizi seusai sidang kedua (2/2) mengaku sempat meminta kontak JPU Adiana Windawati.
Namun, permintaan itu ditolak yang bersangkutan dan meminta korban maupun yang mendampingi saat ada keperluan untuk langsung datang ke ruangannya di PN Semarang. (mar4/jpnn)
Sidang putusan kasus pembacokan mahasiswa unwahas yang "disembunyikan" JPU itu berbuntut panjang. Dengarkan pengakuannya.
Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News