Salman: Cacat Seumur Hidup Kawan Saya Hanya Dihargai Rp 5 Juta?
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Salman Al Farizi masih mencari keadilan untuk kedua rekannya, yakni Naufal Arkan Al Farisy (20) dan Darul Husni (20) yang menjadi korban pembacokan di Jalan Menoreh Tengah X, Kota Semarang. Ketiganya merupakan mahasiswa di salah satu kampus swasta di kota itu.
Sebetulnya kasus pembacokan Naufal dan Darul telah ditangani Polrestabes Semarang. Polisi menetapkan Nurudin (19), Dolly Saputra (20), dan DRX (16) sebagai tersangka.
Selain itu, berkas perkara tersangka DRX sudah dinyatakan P21 oleh penyidik dan saat ini sudah bergulir ke ranah persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Persidangan pertama kasus ini sendiri digelar pada Rabu (26/1). Dalam sidang itu, majelis hakim menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adiana Windawati untuk memediasi pihak keluarga dan korban sebelum diagendakan sidang lanjutan pada Rabu (2/2) lalu.
"Kalau ada nominal bisa meringankan tuntutan anakmu," kata hakim kepada orang tua terdakwa DRX pada sidang pertama, sebagaimana ditirukan oleh Salman yang hadir sebagai saksi korban.
Tak berselang lama, pihak keluarga terdakwa DRX kemudian menemui pihak korban untuk mengganti biaya pengobatan. Lalu, disodorkanlah uang Rp 5 juta.
Baca Juga:
Salman dan rekan-rekannya sempat termangu beberapa waktu. Ia bercerita bahwa biaya yang telah dikeluarkan untuk pengobatan kedua rekannya telah mencapai Rp 12 juta.
Korban Darul mengalami luka bacok di bagian punggung sebelah kanan. Akibatnya, ia harus menerima 23 jahitan dengan 2 saraf ototnya yang putus. Luka itu bahkan hampir mengenai paru-parunya.
Kasus pembacokan dua mahasiswa kampus swasta di Kota Semarang terus bergulir. Salman memperjuangkan keadilan untuk kedua rekannya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News