Saksi dan Korban Temui Kejanggalan Sidang Kasus Pembacokan Mahasiswa di Semarang

Rabu, 02 Februari 2022 – 17:40 WIB
Saksi dan Korban Temui Kejanggalan Sidang Kasus Pembacokan Mahasiswa di Semarang - JPNN.com Jateng
Salman Al Farizi (kiri) dan Darul Husni (kanan). FOTO: Sigit AF/JPNN.com

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Kasus Pembacokan terhadap dua mahasiswa di salah satu kampus swasta di Kota Semarang memasuki babak baru. 

Penyidik dari Polrestabes Semarang telah menyelesaikan satu berkas perkara tersangka yang masih di bawah umur, yakni DRX (16). 

Kasus itupun kemudian bergulir ke ranah persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Selain DRX, tersangka lain dalam kasus ini adalah Nurudin (19) dan Dolly Saputra (20). Namun, berkas keduanya belum dinyatakan P21 oleh kepolisian. 

Saksi dari pihak korban, Salman Al Farizi mengatakan sidang pertama kasus ini telah dilaksanakan pada pekan lalu, Rabu (26/1), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. 

Pada Rabu (2/2), Salman dan korban Darul Husni (20) datang ke PN Semarang lagi untuk mendengarkan putusan majelis hakim. 

Namun, kehadiran keduanya tidak melalui undangan resmi. Salman dan Darul hadir ke PN Semarang atas petunjuk dari Majelis Hakim pada sidang pertama yang mengagendakan sidang lanjutan hari ini. 

"Katanya ada undangan untuk sidang hari ini, tetapi kami cek tidak ada," kata Salman saat ditemui JPNN.com, di sekitaran PN Semarang, Rabu (2/2). 

Kasus pembacokan 2 mahasiswa perguruan tinggi swasta di Kota Semarang telah memasuki ranah persidangan. Saksi dan korban temukan kejanggalan.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News