Tindakan JPU Terhadap 2 Mahasiswa Unwahas Berbuntut Panjang, Kejari Bereaksi
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Tindakan jaksa penuntut umum (JPU) di Kota Semarang yang terkesan menyembunyikan persidangan dari 2 mahasiswa Universitas Wahid Hasyim (Unwahas), korban pembacokan, berbuntut panjang.
Pada Kamis siang (10/2), tim kuasa hukum bersama korban atas nama Naufal Arkan Al Farisy dan Darul Husni mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang.
Dalam pertemuan tersebut, Kasi Pidana Umum Kejari Kota Semarang Edy Budianto meminta maaf atas tindakan JPU Adiana Windawati yang kurang komunikasi dengan korban.
"Prinsipnya dari Kasipidum menyampaikan permintaan maaf atas persoalan komunikasi antara JPU dengan korban," kata kuasa hukum korban, Adya Nurnisa, Jumat (11/2).
Dalam audiensi itu, JPU Adiana Windawati juga mengungkap alasannya tak memberi tahu korban maupun saksi dalam sidang putusan terdakwa DRX (16) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang.
Winda mengaku tak memiliki kontak dengan kedua korban maupun yang bisa dihubungi untuk memberi tahu bahwa persidangan dipercepat.
Menurutnya, dalam kasus persidangan anak secara aturan harus diselesaikan maksimal 10 hari. Padahal, sidang pertama terdakwa DRX sudah digelar pada Rabu 26 Januari 2022.
"Malam Rabu (2/2), saya dihubungi Panitera persidangan bahwa sidang putusan terdakwa DRX digelar pada Kamis (3/2). Saya tidak punya kontak korban yang bisa dihubungi," kata Winda sebagaimana ditirukan Adya dalam audiensi itu.
Sidang putusan kasus pembacokan mahasiswa unwahas yang "disembunyikan" JPU itu berbuntut panjang. Dengarkan pengakuannya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News