Advokat Listiani Widyaningsih Meradang, Harusnya JPU Transparan

Kamis, 10 Februari 2022 – 14:59 WIB
Advokat  Listiani Widyaningsih Meradang, Harusnya JPU Transparan - JPNN.com Jateng
Salman Al Farizi (kiri) dan Darul Husni (kanan). FOTO: Sigit AF/JPNN.com

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Advokat Listiani Widyaningsih tak habis pikir dengan jaksa yang menangani kasus pembacokan 2 mahasiswa Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) Kota Semarang. 

Hal itu merespons persidangan atas nama terdakwa DRX (16) di Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang telah diputuskan tanpa diketahui oleh korban. 

"Harusnya JPU (jaksa penuntut umum) transparan saat diminta infonya oleh korban, karena menyangkut rasa keadilan yang dinantikan oleh korban, bukan malah memberi info yang menyesatkan. Ada apa dengan JPU?" kata ketua LKBH Garuda Yaksa ini, Rabu (9/2). 

Seperti diketahui, kasus pembacokan terhadap Naufal Arkan Al Farisy dan Darul Husni telah bergulir dipersidangan dengan terdakwa atas nama DRX. 

Pada sidang pertama Rabu (26/1) lalu, kedua korban dan saksi atas nama Salman Al Farisi mendapatkan undangan resmi dari PN Semarang untuk menghadiri persidangan. 

Dari persidangan itu, mereka diundang lagi secara lisan oleh hakim untuk mengikuti sidang putusan pada pekan depannya di ruang yang sama. 

Ternyata, lokasi sidang kedua dipindah tanpa pemberitahuan terhadap ketiganya. 

Pada saat itu, hanya Darul dan Salman yang datang ke PN Semarang lantaran korban atas nama Naufal masih belum pulih.

Sidang kasus pembacokan terhadap 2 mahasiswa unwahas terkesan ditutupi. Kuasa hukum meradang.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News