Advokat Menduga Otak Pelaku Pembacokan 2 Mahasiswa Unwahas Lebih dari Satu
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Advokat dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Garuda Yaksa menduga otak pelaku pembacokan terhadap 2 mahasiswa Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) Semarang lebih dari satu orang.
"Sangat dimungkinkan dugaan bahwa otak pelaku pembacokan lebih dari satu orang. Kami mendorong adanya pengembangan kasus untuk menemukan otak pelaku lainnya," kata Ketua LKBH Garuda Yaksa Listiani Widyaningsih, diwakili Sugihartomo, Selasa (8/2).
Ia menceritakan kasus ini merupakan buntut dari kegaduhan saat dilaksanakannya Musyawarah Mahasiswa (Musma) Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) di Unwahas pada 30 Januari 2021.
Polisi telah menetapkan 3 tersangka pembacokan atas nama Nurudin (19), Dolly Saputra (20), dan DRX (16).
Sugihartomo mengatakan tersangka Dolly dan DRX bukanlah mahasiswa. Hanya Nurudin yang berstatus mahasiswa Unwahas dengan peran sebagai otak pembacokan.
Berkas tersangka atas nama DRX (16) sudah dilimpahkan ke pengadilan, dan dijadwalkan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Semarang pada Rabu besok (9/2).
Baca Juga:
Para pelaku disangkakan Pasal 170 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.
"Berkas dua tersangka lain (Nurudin dan Dolly) harus segera dilimpahkan ke pengadilan, karena tidak mungkin pasal 170 terdakwanya hanya satu orang," imbuhnya.
Kasus pembacokan terhadap 2 mahasiswa Unwahas terus bergulir. Advokat dari LKBH Garuda Yaksa sinyalir adanya tersangka lain.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News