Sidang Kasus Pembacokan Mahasiswa Unwahas Diputuskan Tanpa Diketahui Korban
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Rabu pagi (9/2) lalu, menjadi hari yang menentukan bagi Naufal Arkan Al Farisy dan Darul Husni.
Pasalnya, kasus pembacokan yang menimpa kedua mahasiswa Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) Kota Semarang ini, akan diputuskan di hari itu.
Sekira pukul 09.00 WIB, Darul tiba di Pengadilan Negeri Kota Semarang bersama rekannya, Salman Al Farizi yang berstatus sebagai saksi. Sedangkan Naufal belum bisa mengahadiri persidangan lantaran kondisinya yang belum pulih.
Dua jam lebih keduanya menungu di depan ruang sidang Prof. Wirjono Prodjodikoro, tetapi tak satu pun hakim, jaksa, maupun pelaku terlihat di sana.
Mereka yang kebingungan kemudian menanyakan agenda persidangan atas nama terdakwa DRX (16) ke bagian informasi di PN Semarang.
Bagai tersambar petir di siang bolong. Mungkin istilah itu yang tepat untuk meggambarkan kondisi Darul saat itu.
Pasalnya, sidang kasus pembacokan yang menimpa dirinya sudah diputuskan pekan lalu, tepatnya pada Kamis 3 Februari 2022.
Padahal, pada pekan lalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adiana Windawati mengatakan kepada Darul dan Salman bahwa persidangan ditunda dan akan digelar pada Rabu 9 Februari 2022.
Kok bisa sidang putusan kasus pembacokan mahasiswa Unwahas tidak diketahui korban. Ada apa dengan jaksa korban?
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News