Sidang Kasus Pembacokan Mahasiswa Unwahas Diputuskan Tanpa Diketahui Korban

Kamis, 10 Februari 2022 – 13:10 WIB
Sidang Kasus Pembacokan Mahasiswa Unwahas Diputuskan Tanpa Diketahui Korban - JPNN.com Jateng
Ruang sidang Prof. Wirjono Prodjodikoro PN Semarang. FOTO: Dokumentasi pribadi untuk JPNN.com

"Sudah putusan pekan lalu kok bilangnya baru akan sidang hari ini (9/2). Ada apa dengan JPU?" kata Darul. 

Dari bagian informasi PN Semarang, Darul tahu bahwa terdakwa DRX divonis 8 bulan penjara dengan penempatan di panti asuhan, bukan rutan.

Hukuman itu jauh dari tuntutan yang disangkakan, yakni Pasal 170 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.

Untuk diketahui, kasus pembacokan 2 mahasiswa Unwahas ini terjadi pada 30 Januari 2021 di Jalan Menoreh X, Kota Semarang. 

Polisi telah menetapkan 3 tersangka, yakni Nurudin (19) yang juga mahasiswa di kampus itu serta dua orang suruhannya, yakni Dolly Saputra (20) dan DRK (16).

Dari ketiganya, baru berkas perkara DRX yang dinyatakan P21 oleh penyidik dari Polrestabes Semarang. Sidang atas nama DRX sendiri dilaksanakan pada Rabu (26/1) dan Rabu (2/2) lalu. (mar4/jpnn) 

Kok bisa sidang putusan kasus pembacokan mahasiswa Unwahas tidak diketahui korban. Ada apa dengan jaksa korban?

Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus

Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News