Kasus Pembacokam Mahasiswa Udinus Dilimpahkan ke Kajari Kota Semarang
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Polrestabes Semarang resmi melimpahkan kasus pembacokan yang menewaskan Muhammad Tirza Nugroho Hermawan, mahasiswa Universitas Dian Nuswantoro (Udinus), kepada Kejaksaan Negeri Kota Semarang.
Peristiwa tragis ini terjadi pada 17 September 2024 di Jalan Kelud, Kota Semarang.
Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Kota Semarang Sarwanto mengungkapkan tiga tersangka telah dilimpahkan bersama barang bukti.
Ketiganya adalah BRP (21), RS (23), dan RPP (20), yang merupakan anggota sebuah kelompok gangster.
"Ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Semarang untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Sarwanto, Selasa (7/1).
Kronologi Kejadian
Insiden bermula ketika ketiga pelaku, yang saat itu hendak terlibat dalam aksi tawuran, salah mengira korban sebagai anggota gangster rival.
Muhammad Tirza, yang tengah melintas dengan sepeda motor, menjadi korban salah sasaran. Para pelaku langsung menyerang dan membacok korban hingga tewas di lokasi kejadian.
Polrestabes Semarang resmi melimpahkan kasus pembacokan yang menewaskan Muhammad Tirza Nugroho Hermawan, mahasiswa Udinus, kepada Kejari Kota Semarang
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News