Kasus Pembacokam Mahasiswa Udinus Dilimpahkan ke Kajari Kota Semarang
Rabu, 08 Januari 2025 – 04:00 WIB
"Korban sebenarnya bukan anggota gangster. Dia menjadi target salah sasaran dari kelompok pelaku," jelas Sarwanto.
Selain menyerahkan para tersangka, polisi juga melimpahkan barang bukti berupa tiga senjata tajam sepanjang sekitar satu meter yang digunakan dalam aksi brutal tersebut.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukuman berat menanti mereka atas tindakan kejam ini. (antara/jpnn)
Polrestabes Semarang resmi melimpahkan kasus pembacokan yang menewaskan Muhammad Tirza Nugroho Hermawan, mahasiswa Udinus, kepada Kejari Kota Semarang
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News