Kasus Pembacokam Mahasiswa Udinus Dilimpahkan ke Kajari Kota Semarang

Rabu, 08 Januari 2025 – 04:00 WIB
Kasus Pembacokam Mahasiswa Udinus Dilimpahkan ke Kajari Kota Semarang - JPNN.com Jateng
Petugas menunjukkan tiga senjata tajam dengan panjang sekitar 1 meter saat pelimpahan kasus pembacok mahasiswa Udinus Semarang di Kejari Kota Semarang, Selasa (7/1/2025). (ANTARA/I.C. Senjaya)

"Korban sebenarnya bukan anggota gangster. Dia menjadi target salah sasaran dari kelompok pelaku," jelas Sarwanto.

Selain menyerahkan para tersangka, polisi juga melimpahkan barang bukti berupa tiga senjata tajam sepanjang sekitar satu meter yang digunakan dalam aksi brutal tersebut.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukuman berat menanti mereka atas tindakan kejam ini. (antara/jpnn)

Polrestabes Semarang resmi melimpahkan kasus pembacokan yang menewaskan Muhammad Tirza Nugroho Hermawan, mahasiswa Udinus, kepada Kejari Kota Semarang

Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News