Pengusaha Angkutan Alat Berat Gelapkan Pajak Rp3,4 Miliar, Kini Ditahan Kejari Semarang
jateng.jpnn.com, KOTA SEMARANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang resmi menerima limpahan perkara dugaan penggelapan pajak senilai Rp 3,4 miliar oleh seorang pengusaha jasa angkutan alat berat dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Semarang Agus Sunaryo menyatakan berkas perkara dengan tersangka berinisial DW, Direktur PT Gurano Bintang Papua, telah dilimpahkan bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
"Pelimpahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik DJP Jawa Tengah I sudah dilakukan. Saat ini, tersangka telah ditahan," kata Agus di Semarang, Selasa (7/1).
Kasus ini bermula pada 2020 ketika DW menerima pekerjaan dari empat perusahaan.
Dia menerbitkan faktur pajak atas pekerjaan tersebut dan memungut pajak dari pihak terkait.
Namun, DW diduga tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut kepada negara, sebagaimana seharusnya.
Akibat tindakannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Sebagai bagian dari proses hukum, DW akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Semarang selama 20 hari ke depan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang resmi menerima limpahan perkara dugaan penggelapan pajak senilai Rp 3,4 miliar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News