Terungkap, Video Gay yang Viral di Banjarnegara Ternyata Diperankan Anak Sekolah, Ya Tuhan
Selasa, 15 Februari 2022 – 09:22 WIB
“Para tersangka juga dijerat pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” paparnya. (mar4/jpnn)
Polisi berhasilnya mengungkap video gay di Banjarnegara yang viral beberapa hari lalu. Miris banget pas tahu tahu pelakunya anak sekolah. Lihat..
Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News