Modus Dukun Cabul di Jepara, Pasien Diminta Mandi Kembang Tanpa Busana

Melihat UN tanpa sehelai benang ditubuhnya, S timbul pikiran untuk mengajak UN begituan sebagai syarat memuluskan ritual tersebut.
Tersangka S mengancam apabila korban tidak menuruti maka rezeki korban tidak lancar dan hartanya akan hilang.
Dijelaskan pula oleh Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M Fachrur Rozi bahwa tersangka S mengaku sebagai paranormal dengan guru seorang tokoh agama di Jepara.
"Hal ini dilakukan tersangka untuk mengelabui korban," katanya.
Atas perbuatannya tersangka S dijerat pasal 289 KUHP dan/atau pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. (mcr5/jpnn)
Melihat UN mandi kembang tanpa sehelai benang ditubuhnya, dukun cabul S timbul pikiran mengajak UN begituan sebagai syarat memuluskan ritual agar terbebas lilitan hutang.
Redaktur : Sigit Aulia Firdaus
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News