Berawal dari Minta Berkah, Berujung Kerugian Rp 270 Juta, 2 Dukun di Semarang Ini Tersangkanya
Jumat, 14 Januari 2022 – 05:00 WIB
"Sementara, korban SRN menyerahkan uang Rp 27 juta dan Rp 43 juta," terangnya.
Baca Juga:
Setelah menerima uang dari kedua korban, pelaku membungkus uang tersebut dengan kain hijau dan disimpan di dalam lemari.
Uang kedua korban itu dijanjikan bakal dikembalikan pada 20 Juni 2020.
"Namun, saat kain hijau dikembalikan ke korban ternyata hanya berisi 7 kain hijau, dengan kejadian tersebut kedua korban mengalami kerugian Rp 270 juta," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kedua tersangka dituntut dengan dugaan tindak pidana pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. (mar5/jpnn)
Sulit dinalar, dukun di Semarang tipu korban ratusan juta hanya dengan iming-iming berkah dan keberuntungan.
Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News