Terkuak! Ini Ternyata Motif Suami Bunuh Istri di Semarang, Jangan Pernah Coba-coba
"Saat itu pelaku lagi tidak sehat, pelaku tidak mau ketika disuruh berobat. Ucapan-ucapan itulah yang membuat pelaku tersinggung sehingga nekat menghabisi nyawa istrinya," terang Irwan.
Saat terjadi adu mulut, pelaku meminta korban untuk menghabisi nyawanya. Akan tetapi, korban merespons untuk pelaku membantainya.
"Pelaku meminta korban untuk membunuh, tetapi korban tidak mau dan meminta pelaku membunuh korban. Akhirnya, pelaku benar-benar menikam korban," ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal berlapis. Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lama dua puluh tahun.
Kemudian pasal 338 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun.
"Termasuk tentang KDRT dimasukkan ke dalam pasal tambahan," paparnya. (mcr5/jpnn)
Polisi mengungkap motif pembunuhan sadis di Semarang. Fenomena suami bunuh istri itu didasari cek-cok perihal ini.
Redaktur : Sigit Aulia Firdaus
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News