Mahasiswa Bidikmisi di Jateng, Disebut-sebut Jadi Korban Pelecehan Seksual Pimpinan Perguruan Tinggi
Sebagian laporan, kata dia, masuk melalui pribadinya.
Meskipun demikian, pelaporan tersebut masih memerlukan validasi agar tidak terjadi fitnah karena ada kemungkinan laporan tersebut dibuat-buat dengan motif tertentu.
"Jangan sampai buang-buang waktu, ternyata laporan itu hanya fitnah atau surat kaleng saja," sambungnya.
Guna mengantisipasi adanya kasus pelecehan seksual di lingkungan kampus, Lukman menekankan tiap perguruan tinggi membentuk satgas sehingga mempercepat proses investigasi.
Lukman menambahkan kalau nanti terbukti jelas ada sanksinya berupa pemberhentian jika pelaku adalah aparatur sipil negara (ASN).
Lalu, lanjut dia, jika pelaku terikat karyawan yayasan keputusan mutlak tetap berada pada yayasan, sementara untuk sanksi pidana diserahkan kepada pihak kepolisian.
"Ini jadi warning karena sanksinya akan jelas dan akan masuk ke ranah pidana," jelasnya.
Luqman menyebut saat ini oknum pimpinan peruguran tinggi yang diduga melakukan pelecehan masih bertugas karena belum ada keputusan.
Salah satu Pimpinan Perguruan Tinggi di Jawa Tengah dikabarkan terindikasi melakukan pelanggaran pelecehan seksual kepada banyak mahasiswa bidikmisinya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News