BNN Jateng Bongkar Jaringan Bisnis Narkotika dari Balik Penjara, Seret Nama Istri
Selasa, 14 Desember 2021 – 17:06 WIB
"Total nilai aset yang disita dari kasus ini mencapai Rp 683.370.500," kata Purwo didampingi Kepala BNNK Surakarta AKBP Triatmo Hamardiyono di halaman Kantor BNNK Surakarta, Selasa (14/12).
Para tersangka dijerat pasal Primer Pasal 3 Junto Pasal 10 Subsider Pasal 4 Junto Pasal 10 Lebih Subsider Pasal 5 Ayat (1) Junto Pasal 10 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 137 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. (mar4/jpnn)
Jaringan Bisnis Narkotika dari balik penjara wilayah Solo Raya berhasil dibongkar BNN Jateng bersama BNNK Surakarta. Kejahatan ini mencatut nama istri.
Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News