BNN Jateng Bongkar Jaringan Bisnis Narkotika dari Balik Penjara, Seret Nama Istri
Selasa, 14 Desember 2021 – 17:06 WIB

Kepala BNNP Jawa Tengah Brigjen Pol Purwo Cahyoko,(tengah) didampingi Kabid Pemberantasan BNNP Jateng Kombes Pol Arief Dimjati (kiri), dan Kepala BNNK Surakarta AKBP Triatmo Hamardiyono (kanan), saat memberikan keterangan dalam konferensi Pers, di Solo, Selasa (14/12/2021). Foto: Humas BNN Jateng/jpnn
"Total nilai aset yang disita dari kasus ini mencapai Rp 683.370.500," kata Purwo didampingi Kepala BNNK Surakarta AKBP Triatmo Hamardiyono di halaman Kantor BNNK Surakarta, Selasa (14/12).
Para tersangka dijerat pasal Primer Pasal 3 Junto Pasal 10 Subsider Pasal 4 Junto Pasal 10 Lebih Subsider Pasal 5 Ayat (1) Junto Pasal 10 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 137 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. (mar4/jpnn)
Jaringan Bisnis Narkotika dari balik penjara wilayah Solo Raya berhasil dibongkar BNN Jateng bersama BNNK Surakarta. Kejahatan ini mencatut nama istri.
Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News