BNN Jateng Bongkar Sindikat Peredaran Sabu di Pekalongan, 2 Orang Ditangkap
jateng.jpnn.com, KABUPATEN PEKALONGAN - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 703 gram di Kabupaten Pekalongan, dan menangkap dua tersangka berinisial MS alias Pilus dan MR alias Sinte.
Kepala BNN Jateng Brigjen Polisi Agus Rohmat menyebutkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas kedua tersangka.
"Setelah mendapatkan informasi tersebut, BNN melakukan penyelidikan yang mengarah pada penangkapan MR, di mana ditemukan 12 kapsul berisi 14,63 gram sabu dalam tas tersangka," ujarnya di Batang, Kamis (7/11).
Penggeledahan lanjutan di kamar MR, kata dia, ditemukan 19,10 gram sabu dalam plastik hitam, tujuh kapsul dengan total 8,89 gram, serta tiga bungkus plastik berisi 3,63 gram.
"Saat memeriksa telepon genggam milik MR, tim gabungan menemukan bukti berupa foto dan informasi terkait lokasi penanaman kapsul sabu di Kabupaten Pemalang," ungkapnya.
Berdasarkan penelusuran tersebut, lanjut dia, ditemukan 22 kapsul berisi 26,71 gram sabu dalam plastik bening dan 6,52 gram dalam plastik biru.
Baca Juga:
Penelusuran lebih lanjut membawa BNN ke Kecamatan Kedungwuni, Pekalongan, di rumah MS alias Pilus. Di lokasi ini, tim menemukan lima plastik merah berisi 108 gram sabu, tiga plastik berisi 55 gram, dan satu sedotan berisi 0,37 gram.
Total barang bukti seberat 693,65 gram sabu dimusnahkan dengan cara dibakar pada Kamis (7/11) di halaman kantor BNN Kabupaten Batang. Sisanya akan digunakan sebagai barang bukti dalam proses pengadilan. (antara/jpnn)
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 703 gram di Kabupaten Pekalongan
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News