Polres Sragen Tangkap Pengedar Sabu
jateng.jpnn.com, SRAGEN - Satuan Reserse Narkoba Polres Sragen berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu di Masaran. Sabu seberat 1,34 gram disita dari tangan pengedar.
Kasat Narkoba Polres Sragen AKP Luqman mengatakan pengungkapan peredaran itu diawali berdasarkan informasi masyarakat soal adanya peredaran yang diduga narkotika jenis sabu di Masaran, Sragen.
Tim Opsnal Satres Narkoba yang melakukan penyelidikan di lokasi mencurigai seorang laki-laki yang berdiri di pinggir jalan.
Polisi kemudian melakukan interogasi dan menggeledah laki-laki berinisial DA (32) warga Sidomulyo Rt 024/Rw 005, Desa Krikilan, Kecamatan Masaran, Sragen.
Hasilnya DA kedapatan pelaku kedapatan membawa barang bukti empat bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
"Hasil interogasi oleh petugas mengungkap bahwa barang haram tersebut didapat dari seseorang temannya yang berinisial K yang saat itu dititipkan kepadanya, yang beralamatkan di daerah masaran sragen," ujar Kasat Narkoba.
Dia menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengembangan, untuk menekan adanya peredaran narkotika di wilayah Sragen, demi terciptanya wilayah zero narkoba
Saat ini, tersangka DA beserta barang bukti berupa empat bungkus plastik klip transparan sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.34 gram, satu buah handphone warna hitam.
Satuan Reserse Narkoba Polres Sragen berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu di Masaran.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News