Polres Sragen Tangkap Pengedar Sabu
Selasa, 15 Oktober 2024 – 19:55 WIB
Atas perbuatannya terbukti melakukan peredaran narkotika jenis shabu, tersangka D, dijerat dengan undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 pasal 112 ayat (1) tentang narkotika.
"Kami akan terus melakukan pendalaman terhadap perkara ini untuk menemukan adanya jaringan lain dalam kasus peredaran narkoba di wilayah Sragen," tutur dia. (mcr21/jpnn)
Satuan Reserse Narkoba Polres Sragen berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu di Masaran.
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Romensy Augustino
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News