Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Sukoharjo
jateng.jpnn.com, SUKOHARJO - Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo kembali mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Dua orang berinisial EA (47) dan RGH (29) berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
Kasat Reserse Narkoba Iptu Ari Wibowo mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus itu berawal saat kepolisian mendapati seseorang yang bertingkah mencurigakan di wilayah Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
“Melihat ada orang yang gerak-geriknya mencurigakan, Unit Opsnal Resnarkoba Polres Sukoharjo kemudian mendatangi orang tersebut. Saat ditanya, orang tersebut mengaku bernama EA,” ungkap Kasat Narkoba, Rabu (11/9)
Polisi lantas Kemudian dari pemeriksaan terhadap EA. Kepolisian mendapati EA telah membawa satu paket plastik klip tembus pandang berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu.
Mendapati kejadian itu, kepolisian kemudian melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di rumah EA dan didapati barang bukti 10 paket narkotika jenis sabu.
Saat diinterogasi, lanjut Kasatlantas Narkoba, EA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari SGT dan RGH. Kepolisian kemudian melakukan pengejaran terhadap keduanya, dan akhirnya menangkap RGH di wilayah Kota Surakarta.
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya RGH dapat dibekuk. Namun SGT masih dalam proses pengejaran sehingga ditetapkan sebagai DPO,” terang Iptu Ari Widodo.
Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo kembali mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkoba.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News