Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Sukoharjo
Rabu, 11 September 2024 – 16:11 WIB
Iptu Ari Widodo menambahkan dalam pengungkapan kasus tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 34,25 gram.
Atas perbuatannya itu, pelaku akan dijerat Pasal 132 dan atau Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. (mcr21/jpnn)
Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo kembali mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkoba.
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Romensy Augustino
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News