Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Sukoharjo 

Rabu, 11 September 2024 – 16:11 WIB
Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Sukoharjo  - JPNN.com Jateng
Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo kembali mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba.  Foto: Humas Polres Sukoharjo

Iptu Ari Widodo menambahkan dalam pengungkapan kasus tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 34,25 gram.

Atas perbuatannya itu, pelaku akan dijerat Pasal 132 dan atau Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. (mcr21/jpnn)

Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo kembali mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkoba. 

Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Romensy Augustino

Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News