Kedapatan Punya Sabu-Sabu, Bunglon Ditangkap Polisi Sukoharjo
jateng.jpnn.com, SUKOHARJO - Satuan Narkoba Polres Sragen menangkap seorang pengedar sabu berinisial EP alias Bunglon. Sabu-sabu seberat 5,77 gram menjadi barang bukti penangkapan.
Dalam operasi yang dipimpin Kanit Opsnal Ipda Supriyanto, EP ditangkap di rumah neneknya di Kecamatan Tangen, Sragen.
Polisi menemukan barang bukti berupa 5,77 gram sabu yang dibungkus oleh beberapa plastik klip. Ditemukan pula timbangan elektronik, alat isap sabu, uang tunai sebesar Rp 450 ribu, dan beberapa barang lainnya.
KBO Satuan Narkoba Iptu Joko Margo Utomo menjelaskan penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya menerima informasi bahwa rumah tersebut sering dijadikan tempat pesta narkoba.
Dari informasi tersebut, tim segera melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka berikut barang bukti. Tersangka mengakui bahwa sabu tersebut didapatkannya dari seorang rekannya bernama Agus alias Petel dengan harga Rp 4,5 juta.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Sragen untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana terkait pengedaran dan kepemilikan narkotika golongan I.
Iptu Joko mengatakan bahwa penangkapan EP dilakukan timnya pada Sabtu (24/8), sekitar pukul 00.30 WIB.
“Penangkapan diawali saat anggota Satuan Narkoba Polres Sragen menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Kecamatan Tangen, yang sering dijadikan tempat pesta narkoba jenis sabu,“ ungkapnya, Selasa (10/9)
Satuan Narkoba Polres Sragen menangkap seorang pengedar sabu berinisial EP alias Bunglon. Sabu-sabu seberat 5,77 gram menjadi barang bukti penangkapan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News