BNN Jateng Bongkar Jaringan Bisnis Narkotika dari Balik Penjara, Seret Nama Istri

jateng.jpnn.com, SURAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah bersama BNNK Surakarta berhasil mengungkap jaringan bisnis narkotika di wilayah Solo raya dari balik penjara.
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu telah menetapkan 3 orang tersangka, yakni Hudayanto Ari Nugroho bandar narkoba yang ditahan di LP Super Maximum Security/High Risk Kelas II A Karanganyar-Nusakambangan.
Lalu, Yogga Prastyo kurir narkoba yang ditahan di LP Kelas IA Kedungpane Semarang. Terakhir, yakni Roy Irvan Novianto seorang bandar narkoba di wilayah Solo Raya.
Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah Brigjen Pol Purwo Cahyoko mengatakan ketiga tersangka menjalankan bisnis narkotika dari 2018 sampai sekarang.
Modus operandi yang digunakan tersangka Hudayanto Ari Nugroho, yakni dengan memerintahkan Yogga Prastyo untuk menjadi kurir narkoba serta menerima setoran pembayaran dari pembelinya melalui rekening.
Purwo mengatakan uang hasil narkoba tersebut digunakan untuk membeli narkotika kepada Roy Irvan Novianto dengan menggunakan rekening orang lain berinisial NSP, SS, dan rekening istrinya berinisial DA.
Kemudian, lanjutnya, sebagian keuntungan hasil jual beli narkotika tersebut ditabung oleh oleh para tersangka dan sebagian dibelikan aset.
Untuk menyamarkan asal-usul aset tersebut, tersangka Roy Irvan Novianto membeli beberapa aset atas nama istrinya.
Jaringan Bisnis Narkotika dari balik penjara wilayah Solo Raya berhasil dibongkar BNN Jateng bersama BNNK Surakarta. Kejahatan ini mencatut nama istri.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News