Syarifuddin Tanzil Serukan Perlingdungan Kelompok Disabilitas di Demak

Kamis, 08 Februari 2024 – 17:21 WIB
Syarifuddin Tanzil Serukan Perlingdungan Kelompok Disabilitas di Demak - JPNN.com Jateng
Caleg DPR RI dapil Jateng II (Demak, Kudus, dan Jepara) Syarifuddin Tanzil (kanan). Foto: Dokumen untuk JPNN

jateng.jpnn.com, DEMAK - Para penyandang disabilitas di Kabupaten Demak, Jawa Tengah masih banyak haknya yang belum terpenuhi maksimal. Padahal, mereka wajib diakui, dilindungi dan dijamin hak-haknya secara penuh.

Berdasarkan data Dinsos P2PA Kabupaten Demak, tercatat ada 9.913 penyandang disabilitas. Sebagian dari mereka telah ter-cover dalam program pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK).

Akhir Desember 2023 lalu, para penyandang dissabilitas meminta agar identitas terdaftar dalam database Kartu Penyandang Disabilitas (KPD) di sistem Kementrian Sosial RI. Karena tak terdaftar, akibatnya sebagian dari mereka tidak tersentuh bantuan dari pemerintah.

Selain itu, para penyandang disabilitas juga meminta agar di dalam KTP-nya tercantum status disabilitas.

Menanggapi hal itu, Syarifuddin Tanzil menegaskan bahwa pendataan penyandang disabilitas sangat penting.

Menurutnya, pemerintah tidak boleh asal menunggu penyandang dissabilitas datang mengurus data pribadinya.

"Pemerintah harus jemput bola. Tidak bisa pemerintah asal menunggu. Kalau bisa datang dari rumah ke rumah," kata Calon Legislatif (Caleg) DPR RI Dapil Jateng II (Demak, Jepara, Kudus) itu, Kamis (8/2).

Dengan bekal pendataan yang valid, Tanzil meyakini akan sangat memudahkan dalam membuat kebijakan. Pemerintah bisa langsung menyasar masing-masing penyandang disabilitas dengan program-program.

Caleg DPR RI dapil Jateng II (Demak, Kudus, dan Jepara) Syarifuddin Tanzil menyerukan perlingdungan terhadap kelompok disabilitas di Demak.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News