Timnas AMIN Gugat Hasil Pemilu ke MK, Gibran: Silakan

Kamis, 21 Maret 2024 – 15:52 WIB
Timnas AMIN Gugat Hasil Pemilu ke MK, Gibran: Silakan - JPNN.com Jateng
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka saat diwawancarai di Balai Kota Solo, Kamis (21/3). Foto: Romensy Augustino/JPNN

jateng.jpnn.com, SOLO - Wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka tak merisaukan gugatan hasil Pemilu 2024 yang dilayangkan Timnas AMIN ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (21/3).

"Silakan dibawa ke ranah hukum, kan, sudah ada jalurnya sendiri. Monggo," ujarnya di Balai Kota Surakarta, Kamis (21/3).

Gibran juga mengaku bahwa permasalahan tersebut sudah ada yang menangani dan seluruh berkas juga sudah disiapkan.

"Sudah ada yang mengurus. Sudah disiapkan semua (bukti)," beber dia.

Sebelumnya, pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) telah mendaftarkan gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pendaftaran gugatan itu diajukan oleh Tim Hukum Nasional (THN) AMIN.

Ketua THN AMIN Ari Yusuf Amir menjelaskan pihaknya melayangkan gugatan tersebut karena menduga terdapat kecurangan yang terjadi dalam proses Pilpres 2024.

"Kami menginginkan bahwa pemilu ini berjalan dengan jujur, dengan adil, dengan bebas. Tapi fakta yang kami temukan tidak seperti itu. Banyak sekali terjadi pengkhianatan konstitusi yang dilakukan secara terstruktur sistematis dan masif," kata Arif Yusuf kepada wartawan seusai melayangkan gugatannya di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat. (mcr21/jpnn)

Gibran Rakabuming Raka tak merisaukan gugatan hasil Pemilu 2024 yang dilayangkan Timnas AMIN ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (21/3).

Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Romensy Augustino

Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News