Ketua Umum Senkom Mitra Polri Ikut Sampaikan Selamat ke Prabowo-Gibran

Kamis, 25 April 2024 – 13:04 WIB
Ketua Umum Senkom Mitra Polri Ikut Sampaikan Selamat ke Prabowo-Gibran - JPNN.com Jateng
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menetapkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2024, pada Rabu (24/4). Foto: Ricardo/JPNN.com

jateng.jpnn.com, SOLO - Sejumlah pihak memberikan ucapan selamat kepada pasangan presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Sebelumnya KPU sudah menetapkan pemenang Pilpres 2024 setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin (22/4).

Ketua Umum Senkom Mitra Polri KPH Dr Katno Hadi juga menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada paslon 02 yang telah secara sah terpilih dan ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia terpilih oleh KPU.

“Saya selaku Ketua Umum Senkom Mitra Polri menyampaikan selamat kepada Bapak Prabowo Subianto dan Bapak Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden Republik Indonesia 2024-2029, teriring doa semoga bisa menjalankan amanah dengan baik, membawa bangsa dan negara Indonesia kedepan yang lebih baik lagi," jelas Katno Hadi, Kamis (25/4).

Owner D'Lawu Bistro & Mountain Cottage itu juga berharap sekaligus mengajak kepada semua pihak setelah ada putusan MK dan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden, pihak yang menang untuk tidak euforia berlebihan, tetap bisa saling menghormati demi Indonesia kedepan yang lebih baik lagi.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 1 Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar (Anies-Muhaimin) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) Tahun 2024.

MK berpendapat Permohonan Anies-Muhaimin tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Alhasil, dalam amar putusan, MK menolak seluruh permohonan Anies-Muhaimin.

Dalam pertimbangan hukumnya MK mengelompokkan dalil-dalil Anies-Muhaimin menjadi enam klaster. Pertama, independensi penyelenggara pemilu. 

Ketua Umum Senkom Mitra Polri ucapkan selamat dan sukses kepada paslon 02 yang telah secara sah terpilih dan ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News