Perantau Asal Sumsel di Jateng Terpaksa Golput Pilkada 2024 karena Regulasi

"Makanya sampai hari ini tetap berusaha bagaimana suara kami tetap tersalurkan agar tidak dipakai orang lain karena kami di rantau ini jumlahnya banyak, belum yang di Jogja," katanya.
Di Jateng, mereka berangkat dari berbagai daerah di Sumsel yang memiliki 17 kabupaten/ kota pada gelaran pilkada serentak bakal memilih calon wali kota, bupati, juga ada pemilihan gubernur.
"Karena belum ada undang-undang atau aturan yang memfasilitasi hak-hak suara yang di rantau ini, kemungkinan besar kami bisa golput sangat disayangkan," ujarnya.
Jika memungkinkan, pihaknya akan melakukan audiensi dengan pihak KPU Sumsel terkait penggunaan hak pilihnya pada pilkada tersebut.
Ketua KPU Jateng Handi Tri Ujiono menyebut ketentuan penyelenggaraan dalam pilkada berada di bawah KPU RI, tetapi pelaksanaan teknisnya ada di KPU provinsi atau masing-masing kabupaten/kota.
Hal itu berkaitan dengan ketercukupan logistik dari KPU kota/ kabupaten dan provinsi di wilayahnya masing-masing. "Kalau ingin menggunakan hak pilih, ya di daerah asal karena penyelenggara pilkada di daerah asal," kata Handi.
Mekanisme pilkada tahun ini berbeda dengan gelaran pemilihan presiden (Pilpres) yang memungkinkan seseorang bisa pindah menggunakan hak pilih sesuai mekanisme.
"Bukan KPU berarti tidak memfasilitasi, penyelenggara pilkada itu di KPU provinsi atau kabupaten, kota, jangan disamakan dengan Pilpres yang se-Indonesia,"ujarnya. (mcr5/jpnn)
Karena regulasi, perantau asal Sumsel di Jateng terpaksa golput saat Pilkada 2024.
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News