Enam Caleg Terpilih Mengundurkan Diri, PDIP Jawa Tengah Ajukan Pergantian ke KPU
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Enam caleg PDIP terpilih yang menjadi anggota DPRD Jawa Tengah dari hasil Pemilu 2024 mengajukan pengunduran diri.
PDIP Jawa Tengah pun menyampaikan surat ke KPU setempat tentang penggantian enam caleg terpilih tersebut.
"Surat dari DPD PDIP Jawa Tengah tentang pengunduran diri enam caleg terpilih," kata Ketua KPU Jawa Tengah Handi Tri Ujiono di Semarang, Selasa.
Dia mengatakan KPU akan memproses dan melakukan klarifikasi terhadap surat permohonan tersebut.
Namun, Handi belum bersedia mengungkap enam nama caleg terpilih PDIP yang mengundurkan diri tersebut.
"Maksimal 14 hari kerja untuk melakukan klarifikasi dan dilakukan pergantian," katanya.
Lebih lanjut, dia menyebutkan bahwa peraturan memungkinkan partai politik melakukan penggantian calon legislator terpilih dengan beberapa alasan, seperti meninggal dunia, mengundurkan diri, atau terbukti tidak lagi memenuhi syarat, misalnya terbukti melakukan pidana pemilu.
"Terhadap perubahan calon terpilih penggan juga akan diterbitkan keputusan KPU lagi," ujarnya.
Enam caleg PDIP terpilih yang menjadi anggota DPRD Jawa Tengah dari hasil Pemilu 2024 mengajukan pengunduran diri.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News