Langkah DPR Saat Ini Suatu Tindakan Berbahaya Bagi Demokrasi
Dia juga mengingatkan jika DPR masih ngeyel melakukan revisi UU Pilkada maka potensi demo besar-besaran.
"Jika rakyat sudah jengah dan lelah dengan proses demokrasi, tidak menutup kemungkinan bakal ada demo besar-besaran," ujarnya.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan terhadap Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. Putusan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu dibacakan dalam sidang Putusan Uji Materiil Perppu Pilkada, Selasa (20/8).
MK menyatakan bahwa partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
Berdasarkan amar putusan MK, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut.
b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta jiwa) sampai dengan 6.000.000 (enam juta jiwa), partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di provinsi tersebut.
Pakar politik Undip Wahid Abdurrahman menyoroti manuver DPR bersama pemerintah yang tampak buru-buru membahas RUU Pilkada seusai putusan MK.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News