Ahmad Luthfi Mengurus Surat Tidak Pernah Dipidana di Pengadilan Solo
jateng.jpnn.com, SOLO - Dua bakal calon pimpinan daerah yakni Ahmad Luthfi dan Astrid Widayani telah mengurus surat tidak pernah dipidana di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.
Pengadilan mengakui telah menerima berkas pengajuan penerbitan surat keterangan tidak pernah dipidana atas nama Bacagub Jateng, Ahmad Luthfi pada Senin (26/8).
Pengajuan surat tersebut untuk mendaftar maju Pilkada Jateng 2024 ke KPU Surakarta yang membuka pendaftaran calon pada Selasa-Kamis (27-29/8).
Bambang Ariyanto selaku Humas PN Surakarta mengatakan pihkanya telah menerima berkas pengajuan penerbitan surat keterangan tidak pernah dipidana atas nama Ahmad Luthfi.
“Hari ini, semua bakal calon, yang masuk baru ataa nama Ahmad Luthfi,” jelas Bambang, Selasa (27/8).
Dia menambahkan berkas pengajuan yang masuk ke PN Surakarta, saat ini baru diproses dan diteliti. Apabila ada berkas yang kurang akan disampaikan ke pemohon untuk dilengkapi.
Bambang menjelaskan yang mengurus berkas ke PN Surakarta dari perwakilan pada Senin (26/8) pukul 08.00 WIB. Pendaftaran juga bisa melalui online.
“Yang mengurus perwakilan semua. Lewat online semua juga bisa. Ini pengurusan syarat untuk maju Pilgub Jateng,” terangnya.
Dua bakal calon pimpinan daerah yakni Ahmad Luthfi dan Astrid Widayani telah mengurus surat tidak pernah dipidana di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News